Kalender

Calendar

Cybercrime

PENGERTIAN CYBERCRIME


       Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department  of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkanmenurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.(Komputer dapat menjadi obyek Kejahatan)
2. A computer can be a subject of crime.(Komputer dapat menjadi subjek kejahatan)
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.(Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau perencanaan kejahatan)
4. The symbol of the computer it self can be used to intimidate or deceive. (Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu)

       Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
a. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them. (Kejahatan komputer: setiap perilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan dari sistem komputer dan data diproses oleh mereka).
b. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
(Setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara pada kaitannya dengan, sistem menawarkan komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal di, menawarkan atau mendistribusikan informasi dengan cara sistem komputer atau jaringan).

       Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Sumber : Kombes (Pol) Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M,Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia oleh POLRI from : www.4law.co.il/indo1.pdf